Jumat, 01 Maret 2013

Sejarah Perkembangan Usahatani di Indonesia



Sejarah Perkembangan Usahatani di Indonesia
Perkembangan pertanian dan usahatani di Indonesia pada zaman penjajahan hingga sekarang telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Pertanian di Indonesia diawali dengan sistem ladang berpindah-pindah, dimana masyarakat menanam apa saja, namun hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan. Ladang berpindah adalah kegiatan pertanian yang dilakukan dengan cara berpindah-pindah tempat. Ladang dibuat dengan cara membuka hutan atau semak belukar. Pohon atau semak yang telah ditebang/dibabat setelah kering kemudian dibakar. Setelah hujan tiba, ladang kemudian ditanami dan ditunggu sampai panen tiba. Setelah ditanami 3 – 4 kali, lahan kemudian ditinggalkan karena sudah tidak subur lagi.Kejadian ini berlangsung terus menerus, setelah jangka waktu 10 -  20 tahun, para petani ladang kembali lagi ke ladang yang pertama kali mereka buka.(Surya, 2012)
Selanjutnya, setelah beberapa tahun kemudian sistem bersawah pun mulai ditemukan oleh penduduk Indonesia. Dalam periode ini, orang mulai bermukim di tempat yang tetap. Selain itu, tanaman padi yang berasal dari daerah padang rumput kemudian diusahakan di daerah-daerah hutan dengan cara berladang yang berpindah di atas tanah kering. Dengan timbulnya persawahan, orang mulai tinggal tetap disuatu lokasi yang dikenal dengan nama “kampong” walaupun usaha tani persawahan sudah dimulai, namun usaha tani secara “berladang yang berpindah-pindah” belum ditinggalkan.
Pada zaman Hindia-Belanda sekitar tahun 1620, sejak VOC menguasai di Batavia kebijakan pertanian bukan untuk tujuan memajukan pertanian di Indonesia, melainkan hanya untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bagi VOC. Sedangkan, pada tahun 1830, Van Den Bosch sebagai gubernur Jendral Hindia Belanda mendapatkan tugas rahasia untuk meningkatkan ekspor dan muncullah yang disebut tanam paksa. Sebenarnya Undang-undang Pokok Agraria mengenai pembagian tanah telah muncul sejak 1870, namun kenyataanya tanam paksa baru berakhir tahun 1921. Dalam system tanam paksa (Cultuurstelsel) ini, Van den Bosch mewajibkan setiap desa harus menyisihkan sebagian sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor khusunya kopi, tebu, nila dan tembakau.
Setelah Indonesia merdeka, maka kebijakan pemerintah terhadap pertanian tidak banyak mengalami perubahan. Pemerintah tetap mencurahkan perhatian khusus pada produksi padi dengan berbagai peraturan seperti wajib jual padi kepada pemerintah. Namun masih banyak tanah yang dikuasai oleh penguasa dan pemilik modal besar, sehingga petani penggarap atau petani bagi hasil tidak dengan mudah menentukan tanaman yang akan ditanam dan budidaya terhadap tanamannya pun tak berkembang.
Pada permulaan tahun 1970-an pemerintah Indonesia meluncurkan suatu program pembangunan pertanian yang dikenal secara luas dengan program Revolusi Hijau yang di masyarakat petani dikenal dengan program BIMAS (Bimbingan Massal). Tujuan utama dari program tersebut adalah meningkatkan produktivitas sektor pertanian.
Pada tahun 1979 pemerintah meluncurkan program INSUS (Intensifikasi Khusus), yang meningkatkan efektifitas penerapan teknologi Pasca Usaha Tani melalui kelompok-kelompok tani dengan luas areal per kelompok rata-rata 50 hektar,setiap kelompok diberi bantuan kredit modal dalam menjalankan usaha pertaniannya (Lokollo, 2002). Kemudian pada tahun 1980-an pemerintah meluncurkan program SUPRAINSUS (SI). Program ini merupakan pengembangan dari Panca Usaha Tani untuk mewujudkan peningkatan produktivitas tanaman padi.
Pada tahun 1998 usaha tani di Indonesia mengalami keterpurukan karena adanya krisis multi-dimensi. Pada waktu itu telah terjadi perubahan yang mendadak bahkan kacau balau dalam pertanian kita. Kredit pertanian dicabut, suku bunga kredit membumbung tinggi sehingga tidak ada kredit yang tersedia ke pertanian. Keterpurukan pertanian Indonesia akibat krisis moneter membuat pemerintah dalam hal ini departemen pertanian sebagai stake holder pembangunan pertanian mengambil suatu keputusan untuk melindungi sektor agribisnis yaitu “pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan terdesentralisasi.”
Untuk sistem pertanian dan usahatani yang ada sekarang ini masih belum efektif dan efisien dari mulai proses awal sampai pada saat panen dan pasca panen sehingga masih perlu diintensifkan sehingga dapat memberikan hasil yang optimum. Untuk itu, pemerintah berusaha untuk mendongkrak kontribusi sektor pertanian Indonesia terhadap perekonomian dengan mensosialisasikan sistem agrobisnis, diferensiasi pertanian, diversifikasi pertanian dengan membuka lahan peranian baru, sistem pertanian organik, berbagai kebijakan harga dan subsidi pertanian, kebijakan tentang ekspor-impor komoditas pertanian dan lain-lain. Sistem pertanian organik khususnya, telah dicanangkan pemerintah sejak akhir tahun 1990-an dan mengusung Indonesia go organik pada tahun 2010, sistem ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk pertanian mengingat rusaknya kesuburan tanah akibat penggunaan pupuk kimia yang berlebihan dan dalam waktu lama serta pencemaran lingkungan oleh penggunaan pestisida kimia. Semua upaya pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan distribusi pendapatan petani sehingga dengan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertanian dalam perekonomian.











DAFTAR PUSTAKA
Adiwlaga Anwas. 2012. Ilmu Usatanai. Bandung : Bumi Aksara.
Bachraen Saeful. 2012. Penelitian Sistem Usaha Pertanian Di Indonesia. Bandung : IPB Press.


3 komentar:

  1. tak copy ya sebagai bahan resensi untuk tugas saya, usaha tani.

    BalasHapus
  2. tak copy ya sebagai bahan resensi untuk tugas saya, usaha tani.

    BalasHapus